Koramil Lebong Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Di Pusat Keramaian

Lebong.Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, mulai menetapkan Satgas penegakan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang sedanmelakaukan aktivitas. Sabtu(05/12/20)
Adapun personil yang terlibat, yakni Kodim O409 Rejang Lebong, Satpol PP Lebong, Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, serta instansi lainnya.

Batuud Koramil 409-07/LA Kodim 0409/RL Pelda Ediansyah mengungkapkan, tim Satgas Covid-19 Lebong akan mulai sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbup ini sudah berlaku. hanya dalam penerapannya selama bulan Desember ini barua sebatas teguran lisan sembari kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini berguna untuk penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Perbup Nomor 45 Tahun 2020, berupa sanksi sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dalam pasal 7 dijelaskan penegakan hukum terhadap Perbup ini dilaksanakan Satpol PP Lebong, namun penegakan tetap harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, yaitu Koramil dan Polres. Kita akan gencar melakukan sosialisasi di wilayah pasar dan tempat tempat umum. Ujar Batuud
Labels: Lebong

Thanks for reading Koramil Lebong Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Di Pusat Keramaian. Please share...!

Back To Top