Kepahiang.Koramil 409-04/Kepahiang Kodim 0409/RL yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terus menggencarkan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).Minggu (06/12/20)
Danramil Kapten Inf Retno menyampaikan pada operasi Yustisi ini, pihaknya menerapkan sanksi berupa teguran pada pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang Nomor 33 Tahun 2020, tentang pedoman tatanan norma baru pada kondisi pandemi COVID-19 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kepahiang.
Berdasarkan catatan, selama operasi yustisi digelar, setiap harinya warga selalu terjaring pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19. Kita berikan teguran lisan, di samping itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan yang misalkan ngumpulkan sampah. katanya.
Ia pun mengaku Satgas Yustisi Kepahiang agak kesulitan untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar penggunaan masker. Karena tidak setiap hari petugas Satpol PP menemukan individu yang sama dan kembali melanggar. ujar kapten Inf Retno
Thanks for reading Gelar Operasi Yustisi, Satgas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan. Please share...!