Lebong.Bertempat di Aula Graha Bina Praja dilaksanakan kegiatan Persiapan Rapat Fasilitasi Batas Wilayah Di Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh Forkopimda dan OPD Kabupaten Lebong.Rabu(06/04/22)
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Lebong Bpk. Kopli Ansori, Dandim 0409 Rejang Lebong Letkol CZI Trisnu Novawan, S.Sos.Mt.r.(Han).,M.Si, Kapolres Lebong diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Lebong, Ketua DPRD Lebong Bpk. Carles Ronsen, Kajari Lebong diwakili oleh Staf Intel Kajari Lebong Bpk. Hendrizal, Pabung Lebong Mayor Inf L. Damanik, Sekretaris Daerah Lebong Bpk. Mustarani, Asisten II Setda Lebong Ibu Tina, Asisten III Setda Lebong Ibu Sumiyati, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Bpk. Jafri, S.Sos, Staf Ahli Bupati Lebong Bpk. Topik, Dinas Lingkungan Hidup Lebong Bpk. Sarifudin, perwakilan Presidium Lebong Bpk. Robert, Tim Pengkajian Batas Daerah dan sejarah kab Lebong Bpk. Rapik Sani.
Rapat tersebut merujuk pada Dasar Pelaksanaan kegiatan Surat Mendagri Nomor : 136/4729/BAK Tanggal 24 Agustus 2021 Hal Tanggapan Atas Surat Bupati Lebong. Surat Bupati Lebong Nomor : 130/140/B.1/II/2022 tanggal 21 Februari 2022 Hal Permohonan Tindak Lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 136/4729/BAK Tanggal 24 Agustus 2021. Notulen Rapat Fasilitasi Rencana Revisi Batas Antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Tanggal 27 Maret 2017 di Ruang Rapat Raflesia Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam rapat Sekda Lebong H. Mustarani menyampaikan Hari ini persiapan untuk bahan data-data yang akan dibawa ke Bengkulu terkait Batas Wilayah. Tim yang tidak aktif lagi dikarenakan adanya unsur dari masyarakat yang mengundurkan diri sebanyak 2 orang.
Tim Teknis tentang titik koordinat agar dibuatkan di peta dan wilayah Lebong hubungkan dengan wilayah Lebong Tandai, Lebong Suit, Lebong Simpang dan buatkan titik koordinatnya.ujarnya
Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan Telah dilakukan kordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri dan didapatkan petunjuk maupun arahan yang telah kita jalankan dan respon telah ditanggapi oleh Mendagri dengan meminta pihak Provinsi untuk memfasilitasi.
Adapun yang akan digugat yaitu Surat Mentri Dalam Negeri sehingga perlu kehati-hatian dan kita perlu pematangan terkait data dan bahan untuk berargumen dalam rapat batas wilayah Lebong dan Bengkulu Utara yang ditetapkan oleh Permendagri.
Provinsi Bengkulu telah menyurati Pemerintah Daerah Bengkulu Utara namun tidak merespon surat dari pihak Provinsi Bengkulu terkait Tapal Batas. Agar seluruh Tim mengeluarkan seluruh kemampuan untuk memberikan argumen dan data-data pada kegiatan Rapat Tapal Batas yang difasilitasi pihak Provinsi Bengkulu.
Dandim 0409 Rejang Lebong menyampaikan Tentukan urutan penjelasan yang akan disampaikan pada Rapat Fasilitasi besok. Agar pemetaan Kabupaten Lebong dilakukan dari tahun yang paling lama.
Berikan Softcopy maupun cuplikan sejarah untuk penjelasan sejarah wilayah Kabupaten Lebong. Agar memberikan secara teknis untuk penampilan data yang akan di tampilkan ke pihak Provinsi Bengkulu.ulasnya
Staf Kajari Lebong Bpk. Hendrizal menyampaikan Pertama akan diminta tim pencari fakta agar menguraikan sejarah bagaimana budaya Lebong. Argumen yang akan disampaikan di Rapat harus benar-benar masuk akal. Apapun hasil besok hasilnya akan diberikan oleh pihak Pemprov ke pihak Kementerian Dalam Negeri
Presedium Lebong Bpk.Robert menyampaikan Kita menggugat Permendagri Nomor 20 itu dikarenakan cacat hukum dikarenakan Permendagri menganulir Undang-undang 39. Wilayah Lebong adalah wilayah kewenangan eks Lebong/
Permendagri ini harus direvisi karena tidak memiliki azas produk hukum salah satunya azas manfaat, azas Berkeadilan, Azas dapat diterima dan Azas dapat di implementasikan. Ada 13 titik dilokasi Bukit Daun sebagai Taman Nasional yang ditetapkan oleh Permendagri tidak menunjukan locus dan Permendagri di susun di keluarkan tidak berdasarkan data empiris lapangan
Batas Daerah yang telah disepakati oleh menteri dapat diubah dalam hal Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kesepakatan antara daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada menteri melalui Gubernur.tutupnya
Thanks for reading Dandim 0409 Rakor Tapal Batas Kabupaten Lebong. Please share...!