Tubei.Pabung Lebong Kodim 0409/RL menghadiri kegiatan monitoring rapat PPKM skala mikro yang berlangsung di kecamatan Tubei kabupaten lebong.Senin (05/07/21).
Pabu Lebong Mayor Inf L.Damanik dalam sambutannya mengatakan pemberlakukan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dilakukan untuk
menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan
Covid-19.
Oleh karena itu, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengetatan dan perpanjangan PPKM berskala mikro.PPKM mikro tujuan utamanya adalah untuk kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan.
Kunci dalam pengendalian COVID-19 adalah kolaborasi elemen masyarakat dengan peran empat
pilar, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri dan percepatan
program vaksinasi.
Penguatan
peran 4 pilar dan elemen masyarakat akan bisa membantu penguatan PPKM Mikro, untuk mengendalikan
lonjakan kasus COVID-19. Belajar dari daerah-daerah dengan lonjakan kasus
tinggi yang lalu, maka penguatan implementasi dan percepatan vaksinasi menjadi
kunci utama pengendalian COVID-19.
Pengetatan PPKM Mikro ini harus dilakukan karena perkembangan kasus COVID-19 semakin meningkat. Tapi penerapannya harus dilaksanakan dengan konsisten dan tegas. ujar Pabung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala BPBD kabupaten lebong, Pabung lebong, kapolsek Lebong atas, kepala Bank Bengkulu, Dinas kesehatan/Puskesmas sukadatang, Kades se kecamatan Tubei serta undangan lainya.
Thanks for reading Pabung Lebong Rapat PPKM Skala Mikro Sekecamatan Tubei. Please share...!