Rakor Musyawarah Pendataan Penerima BLT Desa Daneu DiHadiri Babinsa Koramil Lebong Atas

Daneu, Babinsa Koramil 409-07/LA Kodim 0409/RL Serda Isnan menghadiri rapat musyawarah desa penetapan penerimaan bantuan langsung tunai(BLT) dari Dana Desa yang ter dampak covid 19 yang berlangsung di balai desa Daneu Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong.Selasa(05/05/20)
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat LA, Kepala desa Daneu, Babinkamtikmas LA, Ketua BPD dan anggota, Pendamping desa serta Tokoh masyarakat desa daneu.

Danramil 409-07/Lebong Atas kapten Inf Tonny Antonny mengatakan kegiatan rakor Serda Isnan Babinsa desa daneu dalam musyawarah tersebut guna memberikan sumbangsih saran dan masukan terkait kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa. Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Berdasarkan pelaporan babinsa atas hasil dari musyawarah didesa daneu, Kartu Keluarga yang terdaftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapat BLT dari Dana Desa, Kemudian Penerima BLT dari Dana Desa belum Valid dari jumlah beberapa Kartu KeluargaKartu Keluarga Penerima BLT dr Dana Desa Rp. 600.000/Bulan selama 3 Bulan yang akan dimulai bulan April sampai dengan bulan juni 2020. 

Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.Rakor ditetapkan yang akan menerima bantuan sebanyak 70 orang warga miskin calon penerima BLT dana desa dari desa daneu.
Labels: Lebong

Thanks for reading Rakor Musyawarah Pendataan Penerima BLT Desa Daneu DiHadiri Babinsa Koramil Lebong Atas. Please share...!

Back To Top