Belitar Seberang, Pemerintah desa belitar seberang menggelar rapat Musyawarah Desa khusus dengan agenda Validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT- DD yang bertempat dibalai desa pada pukul 09.00 wib, Senin(04/05/20)
Rapat tersebut dihadiri oleh Babinsa Koramil 409-09/BDR Kodim 0409/RL Serda Ahmad Khosim, Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, Perangkat Desa serta Tokoh masyarakat Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Danramil 409-09/Binduriang kapten Inf Lilik Yuniarso mengatakan Kegiatan rapat yang diselenggarakan desa belitar Seberang dengan dihadiri oleh Babinsa Serda Ahmad Khosim membahas tentang bantuan langsung tunia yang bersumber dari Dana Desa, ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa.
Alokasi BLT Dana Desa tersebut akan diberikan kepada rumah tangga miskin (RTM) yang terdampak Corona dengan nilai bantuan sebesar Rp.600 ribu yang akan dibayarkan selama tiga bulan dimulai pada bulan april hingga juni 2020.
Berdasarkan pelaporan dari Babinsa Serda Ahmad Khosim saat mengikuti rapat tersebut menjabarkan kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT Dna Desa tersebut, diantaranya keluarga miskin Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan program keluarga Harapan (PKH), Non Pra Kerja yang kehilangan mata pencaharian dan emmpunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/Kronis.
Kemudioan selanjutnya hasil pendataan yang dilakukan oelh relawan Desa Lawan Covid-19 akan dibawa ke musyawarah desa untuk dilakukan Validasi Fianlisasi dan Penentapan Penerima BLT-Dana Desa yang telah ditanda tangani Kepala Desa kemudian disahkan oleh Bupati atau Camat.
Kita Berharap semoga bantuan yang diberikan yang bersumber dari Dana Desa agar tepat sasaran, TNI POLRI siap membantu proses pendataan penerimaan BLT dari pemerintah pusat melalui Dana Desa Sehingga pendataan dapat dilakukan dengan teliti sesuai dengan kriteria yang berlaku.ulas Danramil 409-09/Binduriang

Danramil 409-09/Binduriang kapten Inf Lilik Yuniarso mengatakan Kegiatan rapat yang diselenggarakan desa belitar Seberang dengan dihadiri oleh Babinsa Serda Ahmad Khosim membahas tentang bantuan langsung tunia yang bersumber dari Dana Desa, ini merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 tahun 2020 sebagai revisi Permendes 11 tahun 2019 tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa.

Berdasarkan pelaporan dari Babinsa Serda Ahmad Khosim saat mengikuti rapat tersebut menjabarkan kriteria rumah tangga yang berhak atas BLT Dna Desa tersebut, diantaranya keluarga miskin Non Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum mendapatkan program keluarga Harapan (PKH), Non Pra Kerja yang kehilangan mata pencaharian dan emmpunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/Kronis.
Kemudioan selanjutnya hasil pendataan yang dilakukan oelh relawan Desa Lawan Covid-19 akan dibawa ke musyawarah desa untuk dilakukan Validasi Fianlisasi dan Penentapan Penerima BLT-Dana Desa yang telah ditanda tangani Kepala Desa kemudian disahkan oleh Bupati atau Camat.
Kita Berharap semoga bantuan yang diberikan yang bersumber dari Dana Desa agar tepat sasaran, TNI POLRI siap membantu proses pendataan penerimaan BLT dari pemerintah pusat melalui Dana Desa Sehingga pendataan dapat dilakukan dengan teliti sesuai dengan kriteria yang berlaku.ulas Danramil 409-09/Binduriang
Labels:
Rejang Lebong
Thanks for reading Babinsa Koramil Binduriang Rakor Tentukan Validasi Penerima BLT Dana Desa. Please share...!