Tik Tebing, Babinsa Koramil 409-07/LA Kodim 0409/RL Serda Suherman Indra menghadiri Kegiatan Musyawarah Desa dengan Mendata Keluarga Calon Penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa, Senin(27/04/20)
Kegiatan yang berlangsung dibalai Desa Tik Tebing Kec. Lebong Atas Kab. Lebong dihadiri oleh Kades Tik Tebing Kulman Jaya, Babinsa Koramil L/A Serda Suherman Indra, Bhabinkamtibmas Polsek L/A, Briptu Raden Syahbana, Ketua BPD Zainudin, Anggota BPD serta Perangkat Desa Tik Tebing.
Danramil 409-07/Lebong Atas kapten Inf Tonny Antonny mengatakan Kehadiran Serda Suherman Indra Babinsa Tik Tebing dalam musyawarah tersebut guna memberikan sumbangsih saran dan masukan terkait kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa. Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Berdasarkan laporan bati tuud Koramil Pelda Ediansyah atas hasil dari musyawarah didesa Tik Tebing, Kartu Keluarga yang terdaftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapat BLT dari Dana Desa, Kemudian Penerima BLT dari Dana Desa belum Valid dari jumlah beberapa Kartu Keluarga. Kartu Keluarga Penerima BLT dr Dana Desa Rp. 600.000/Bulan selama 3 Bulan yang akan dimulai bulan April sampai dengan bulan juni 2020. Untuk Dana Desa Tahap I dikeluarkan untuk BLT selama 1 Bulan. Dana Desa Tahap II dikeluarkan untuk BLT selama 2 Bulan.
Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.

Danramil 409-07/Lebong Atas kapten Inf Tonny Antonny mengatakan Kehadiran Serda Suherman Indra Babinsa Tik Tebing dalam musyawarah tersebut guna memberikan sumbangsih saran dan masukan terkait kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa. Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.
Labels:
Lebong
Thanks for reading Babinsa Koramil Lebong Atas Hadiri Musyawarah Pendataan Penerima BLT Masa Corona. Please share...!