122 Kepala Desa Terima Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan

Curup.Kabupaten Rejang Lebong mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 122 Kepala desa dan masa keanggotaan 122 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang bertempat di Gedung Olahraga Kabupaten Rejang Lebong.Selasa(23/07/24)
Kegiatan diawali dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Rejang Lebong untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Rejang Lebong kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD.

Hadir dalam kegiatan Bupati kab rejang lebong, Danpos Koramil 409-05/Curup Kodim 0409/RL Peltu Aidil Putra, Wakapolres, kasi intel kajari, Ketua DPRD kab rejang lebong, para OPD serta tamu undangan.
Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Rejang Lebong. tutur Bupati Drs. Syamsul Effendi, MM

Bupati Drs. Syamsul Effendi, MM mengatakan, perpanjangan jabatan menjadi delapan (8) tahun bagi para Kepala Desa meski bebannya berat namun harus dilihat secara positif bahwa delapan tahun adalah delapan tahun pengabdian untuk mengurus masyarakat terutama di desa.

Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. ungkapnya.
Danpos Peltu Aidil Putra dalam releasenya meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD, kalau dua lembaga ini bisa bekerja sama dan membangun hubungan dengan baik, tentu akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa.

Danpos Peltu Aidil menegaskan bahwa Kades sebagai Pemimpin, harus benar-benar bekerja membangun masyarakat desa, perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

Sementara itu ditempat terpisah, Dandim 0409/RL Letkol Arh.Mochamad Erfan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Kades dan BPD. Selamat diperpanjang jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Mari berkerja dengan baik, taati aturan perundang-undangan dan bekerja dengan sebaik-baiknya membangun desa. ucap Dandim

Labels: Rejang Lebong

Thanks for reading 122 Kepala Desa Terima Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan. Please share...!

Back To Top