Tim Kumdam II/Sriwijaya Beri Penyuluhan Hukum TNI Segarnizun Curup

Curup. Prajurit Kodim 0409/RL dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XX mengikuti Penyuluhan Hukum Kodam II/Sriwiyaja yang berlangsung di Aula Pertemuan Mako Yonif 144/JY.Senin(15/03/21)
Penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan PNS TNI Beserta Persit Se-Garnizun Curup tahun 2021 yang dimulai pukul 09.00 wib, bertempat di Aula pertemuan Mako Yonif 144/JY mengambil tema " Prajurit Cerdas, ta'at hukum Meminimalisir Pelanggaran "

Tim penyuluhan Hukum Kumdam II/Sriwijaya dipimpin Ketua Tim Penyuluhan Hukum Letkol Chk M.Irham Djanntung SH berserta anggota 3 orang dengan dihadiri oleh Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko,S.E, Dandenpal II/Curup Mayor Cpl Eko Yuyus, Danden Bekang II/II Curup Mayor CBA Thomas Yudi Rahmansyah S,ip, Ka korum Yonif 144/JY Kapten Inf Ade Rusnandar, Se Danramil Kodim 0409/RL, Se Pasi Dim 0409/RL, Se Danki, Se Pasi Yonif 144/JY serta Seluruh Prajurit TNI, ASN TNI dan persit KCK di Garinizun Curup lebih kurang 350 orang.

Tim penyuluhan Hukum Kumdam II/Sriwijaya memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh prajurit dan Persit agar tidak melakukan pelanggaran. Semoga pelaksanaan penyuluhan hukum ini dapat membuka wawasan dan pikiran kita semua sehingga ke depan tidak terjadi pelanggaran hukum,” kata Pasi Pers Kodim 0409/RL Lettu Inf Hasan Basri
Dalam era yang serba modern segala tatanan kehidupan didasarkan atas aturan hukum yang berlaku, sehingga pengetahuan tentang hukum sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung pada proses pidana maupun perdata.

Sebagai anggota TNI selain memahami hukum pidana dan perdata umum juga dituntut harus mengetahui Hukum Militer yang mengikat secara kedinasan

Kami berharap dengan arahan ini dapat menambah pengetahuan kepada anggota serta keluarganya dan disampaikan juga kepada masyarakat di wilayah binaan khususnya permasalahan diluar kemiliteran. ucap Ketua Tim Kumdam

Materi penyuluhan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kumdam II/Sriwijaya Letkol Chk M. Irham Djanntung SH, salah satunya menekankan kepada anggota untuk menggunakan media sosial secara tepat dan bijak dengan mematuhi ketentuan penggunaan media sosial bagi Prajurit TNI-AD diantaranya melaksanakan pengamanan personil, materiil, berita dan dokumen.

Labels: Rejang Lebong

Thanks for reading Tim Kumdam II/Sriwijaya Beri Penyuluhan Hukum TNI Segarnizun Curup. Please share...!

Back To Top