Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang Berikan Sanksi Pelanggar Prokkes

Kepahiang. Sebagai bentuk antisipasi pencegahan wabah Covid-19 sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan (prokkes), Koramil 409-04/KPH Kodim 0409/RL yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terus Lakukan patroli, Jumat(13/11/20)
Terlihat personel Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang dengan membawa alat pengeras suara mensosialisasikan Peraturan Bupati kepahiang Nomor 33 Tahun 2020 untuk memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tetap berada dirumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak  di jalan lintas Kepahiang dengan Pagar alam.

Danramil Kapten Inf Retno menjelaskan Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari TNI,Polri, Dinkes,BPBD,Dishub Dan Satpol PP akan terus menyampaikan sosialisasi Perbup kepada masyarakat dalam penegakkan pendisiplinan guna mematuhi protokol kesehatan.

Bagi warga yang dijumpai dalam Operasi Pendisiplinan tidak mematuhi aturan, terus diberikan imbauan dan sanksi berupa menggunakan rompi pelanggar Prokkes.Dalam Hal ini yang memiliki kewenangan melakukan sanksi dari satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Kepahiang

Kegiatan pendisiplinan protokol Kesehatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Kegiatan pendisiplinan ini dilaksanakan Personel Koramil 409-04/KPH bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang di setiap pelaksanaan patroli. Bahkan jika menemui masyarakat atau pemuda yang tengah nongkrong, pihak satgas Covid-19 tak segan memberikan imbauan untuk tetap mematuhi prokes.

Labels: Kepahiang

Thanks for reading Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang Berikan Sanksi Pelanggar Prokkes. Please share...!

Back To Top