Kepahiang.Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang terus menetapkan Perbup kepahiang tentang pendisiplin protokol kesehatan di wilayah Kab.Kepahiang. Kamis(14/10/20)
Petugas yang terdiri dari personel Koramil 409-04/Kepahiang Kodim 0409/RL, Polres, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes melakukan sosialisasi di beberapa titik konsentrasi masyarakat tepatnya berada di depan kantor Bupati Kepahiang.
Danramil 409-04/KPH Kapten Inf Retno menuturkan Kita masih mensosialisasikan secara bertahap kepada seluruh masyarakat mengenai Perbup yang telah dikeluarkan bupati tentang new normal. Satgas Covid-19 belum menerapkan sanksi berupa denda dalam penerapan perbup ini baru sebatas himbauan, kita harapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menaati prokes dalam aktivitasnya ke luar rumah di masa pandemi ini.
Terkait penerapan sanksi administratif, Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, atau tindakan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan, serta pencabutan izin.Ujar Danramil
beberapa warga diberikan sanksi push-up oleh petugas lantaran beraktivitas di luar rumah tanpa memakai alat pelindung diri, seperti masker. Sanksi adminitratif ini dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Thanks for reading Sinergi Koramil 04/KPH Yang Tergabung Satgas Covid-19 Cegah Penyebaran Virus. Please share...!