Kepahiang.Satgas Covid-19 Kabupaten kepahiang tiada henti terus mensosialisasikan peraturan Bupati kepahiang No 33 tahun 2020 tentang tentang pedoman tatacara normal baru pada kondisi Pandemi Covid-19.Sabtu(10/10/20)
Satgas Covid-19 Kabupaten kepahiang yang terdiri dari Personel koramil 409-04/KPH Kodim 0409/RL terus mensosialisasikan perbup kepahiang sebagai upaya pencegahan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan dengan sasaran disepanjang jalan utama dan pusat keramaian.
Hingga saat ini dari penerbitan Perbup Kepahiang, satgas belum memberikan sanksi berupa denda. Sanksi yang diterapkan saat ini dalam mensosialisasikan Perbup baru sanksi tindakan berupa push up, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan pancasila dan mengenakan rompi hingga tulisan pelanggar Protokol Kesehatan. Ujar Danramil Kepahiang
Fungsi Koramil 409-04/KPH sebagai pendamping, Selaku penindakan sanksi yang memiliki kewenangan adalah Satpol PP Kabupaten Kepahiang. Kita akan terus bersinergi bersama Instansi guna mensosialisasikan Perbup kepahiang No 33 tahun 2020 tentang tentang pedoman tatacara normal baru pada kondisi Pandemi Covid-19 sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengerti sehingga Perbup dapat berjalan sesuai dengan harapan pemerintah daerah,ujar kapten Inf Retno
Thanks for reading Pelanggar Prokkes, Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang Berikan Sanksi . Please share...!