Koramil 409-04/KPH Melalui Satgas Covid-19 Sosialisasikan Perbup Kepahiang

 Kepahiang.Koramil 409-04/KPH Kodim 0409/RL melalui Satgas Covid-19,melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kepahiang tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona di Kabupaten Kepahiang. Sabtu (03/10/20)

Petugas yang terdiri dari personel Koramil 409-04/Kepahiang, Polres, Satpol PP, BPBD, Dishub dan Dinkes melakukan sosialisasi di beberapa titik konsentrasi masyarakat, beberapa warga diberikan sanksi push-up oleh petugas lantaran beraktivitas di luar rumah tanpa memakai alat pelindung diri, seperti masker.

Danramil 409-04/KPH Kapten Inf Retno menuturkan Kita lakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh masyarakat mengenai Perbup yang telah dikeluarkan bupati tentang new normal. Kendati tidak ada sanksi berupa denda dalam penerapan perbup ini, kita harapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menaati prokes dalam aktivitasnya ke luar rumah di masa pandemi ini.Ujar Danramil

Terkait penerapan sanksi administratif, Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, atau tindakan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan, serta pencabutan izin.

Sanksi adminitratif ini dapat diterapkan secara bertahap atau tidak secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Labels: Kepahiang

Thanks for reading Koramil 409-04/KPH Melalui Satgas Covid-19 Sosialisasikan Perbup Kepahiang. Please share...!

Back To Top