Kepahiang. Pemkab Kepahiang melalui satgas Covid-19 mulai mensosialisasikan Peraturan bupati (Perbup) nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19.Selasa(13/10/20)
Danramil 409-04/KPH Kodim 0409/RL Kapten Inf Retno mengatakan selama melakukan sosialisasi masih terus dijumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, hanya saja saat ini Satuan tugas (Satgas) Kabupaten Kepahiang masih memberikan kelonggaran kepada masyarakat Kepahiang yang melanggar protokol kesehatan (Protkes).
Setelah itu, barulah denda Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha diterapkan. Selama sosialisasi ini akan diberikan kelonggaran terlebih dahulu kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar. Selanjutnya barulah denda uang akan diberlakukan, sembari kelonggoran diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, satgas juga melakukan sosialisasi.
Sesuai dalam Perbup kelonggoran seperti teguran lisan atau tertulis serta kerja sosial membersihkan fasilitas umum, minggu kedua barulah denda uang diterapkan. Seluruh pihak berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, terkait penerapan sanksi denda oleh Satpol PP satgas Kabupaten Kepahiang.imbuh danramil
Personel Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang terdiri dari Personel Koramil 409-04/KPH, Polres, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Dinkes kabupaten Kepahiang.
Thanks for reading Koramil 04/Kepahiang Bersama Satgas Covid-19 Sosialisasikan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 . Please share...!