Sumber Urip.Babinsa Karamil 409-05/Curup Kodim 0409/RL bekerja sama dengan Puskesmas Sumber Urip dalam sosialisasi Strategi Pengembangan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Kamis (08/10/20).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang dihadiri Bupati Rejang Lebong, Kadis Kes, Ketua PKK, Camat Selupu Rejang, Kepala KUA, Kepala Puskesmas Sumber Urip, Babinsa Pelda Taryono Koramil 409-05/Curup
Pelda Taryono usai mengikuti kegiatan menuturkan upaya pencegahan Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu dengan mulai mensosialisasikan dua buah peraturan bupati terkait pengendalian penyebaran virus korona atau Covid-19 di Rejang Lebong. Dua perbup tersebut adalah Perbup Nomor 25 Tahun 2020 tentang Strategi Pengembangan Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perbup Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Minimal protokol kesehatan yang harus ditaati tersebut adalah menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar rumah, kemudian rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan protokol kesehatan yang terakhir adalah menjaga jarak. Dengan minimal tiga point tersebut dijalani masyarakat maka menurutnya tidak akan ada kasus Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. Khusus untuk cuci tangan, bupati berharap agar seluruh rumah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk bisa menyediakan sarana cuci tangan. Sehingga sebelum masuk rumah baik pemilik rumah maupun tamu bisa cuci tangan terlebih dahulu.ulas Babinsa
Thanks for reading Babinsa Koramil Curup Bersama Puskesmas Sosialisasikan Perbup Rejang Lebong Nomor 25 Tahun 2020. Please share...!