Kepahiang.Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko,S.E melakukan rapat bersama Forkopimda Kabupaten Kepahiang dalam menyiapkan peraturan Bupati dalam penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan di wilayah.Jumat(11/09/20)
Dijelaskan Dandim 0409/RL usai rapat bersama Forkopimda Kabupaten Kepahiang membahas Perbup untuk penerapan sanksi pendisiplinan kepada masyarakat terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru, baik untuk masyarakat, maupun pelaku usaha.
Satgas Covid-19 terus berupaya melakukan upaya bersama baik patroli sosialisasi dan imbauan guna memutus penyebaran COVID-19 sudah kita lakukan namun hasilnya belum mengalami perubahan
Direncanakan bagi masyarakat umum bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan Bupati yang berlaku, setelah tim yang tergabung dalam tim penegakan pendisiplinan melakukan upaya upaya persuasif. Kalau masih juga melanggar setelah dilakukan peneguran baru akan diterapkan sanksi disiplin.
Personel TNI dan Polri akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan masa yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, Untuk pelaku usaha yang sudah berapa kali di tegur dan masih saja tidak patuh, Satgas Covid-19 bisa mengambil sanksi disiplin.
Harapan dengan penerapan peraturan Bupati yang sedang dibahas ini nantinya masyarakat Kepahiang tidak ada yang ditindak,sehingga akan muncul kesadaran guna mematuhi protokol kesehatan, karena penyebaran Covid-19 di wilayah ini terus mengalami penambahan.imbuh Dandim

Satgas Covid-19 terus berupaya melakukan upaya bersama baik patroli sosialisasi dan imbauan guna memutus penyebaran COVID-19 sudah kita lakukan namun hasilnya belum mengalami perubahan
Direncanakan bagi masyarakat umum bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan Bupati yang berlaku, setelah tim yang tergabung dalam tim penegakan pendisiplinan melakukan upaya upaya persuasif. Kalau masih juga melanggar setelah dilakukan peneguran baru akan diterapkan sanksi disiplin.
Personel TNI dan Polri akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembubaran paksa terhadap kerumunan masa yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, Untuk pelaku usaha yang sudah berapa kali di tegur dan masih saja tidak patuh, Satgas Covid-19 bisa mengambil sanksi disiplin.
Harapan dengan penerapan peraturan Bupati yang sedang dibahas ini nantinya masyarakat Kepahiang tidak ada yang ditindak,sehingga akan muncul kesadaran guna mematuhi protokol kesehatan, karena penyebaran Covid-19 di wilayah ini terus mengalami penambahan.imbuh Dandim
Labels:
Kepahiang
Thanks for reading Dandim 0409/RL Lakukan Rapat Upaya Menyingkapi penyebaran covid-19 Di kabupaten Kepahiang. Please share...!