Rapat Unsur Tripika Kecamatan Kota Padang Bahas Peraturan Izin Keramaian

Kota Padang,Aparatur Kecamatan Kota Padang melakukan rapat pembahasan perkembangan covid-19 serta prosedur dalam melaksanakan kegiatan keramaian warga di wilayah kecamatan kota Padang,Rabu(22/07/20)
rapat yang bertempat di aula kantor camat kota Padang dihadiri oleh Camat Kota Padang, Kapolsek Kota Padang, Kepala Puskesmas Kota Padang, Bati Tuud Koramil 409-06/KTP Kodim 0409/RL Pelda Hendri Dunan, Lurah se- kec. Kota Padang, Ka KUA Kota Padang serta Kades se-kecamatan Kota Padang.

Pelda Hendri Dunan Bati Tuud Koramil 409-06/KTP dalam releasenya menjelaskan dalam kegiatan rapat bersama unsur Tripika Kecamatan Kota padang membahas tentang perkembangan covid-19 di wilayah Kecamatan Kota padang yang telah sesuai dengan prosedur protokol kesehatan. Dengan upaya bersama yang dilakukan oleh seluruh instansi, warga kecamatan telah memiliki kesadaran melakukan pendisiplinan untuk mengikuti protokol kesehatan, ini dibuktikan dengan belum ditemukannya kasus suspek, kontak erat, kasus konfirmasi tanpa gejala dalam masa new normal yang telah diubah menjadi Adaptasi kebiasaan Baru menurut keterangan dari kepala Puskesmas Kota padang.
Kemudian rapat dilanjutnya tentang prosedur dalam melaksanakan keramaian di kecamatan kota padang, menurut keterangan Kapolsek Kota Padang, masyarakat dikecamatan kota padang dipersilahkan untuk melaksanakan kegiatan keramaian dengan beberapa syarat, diantaranya meminta ijin keramaian serta membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan dipintu masuk dengan dilengkapi dengan sabun anti septik.

Kemudian mengatur jarak serta tidak membuat pengumpulan orang dalam jumlah banyak serta tamu undangan wajib memakai masker. Untuk pelaksanaan keramaian tidak diperbolehkan mengadakan hiburan seperti organ tunggal atau karaoke sekalipun.

Dalam masa Adaptasi kebiasaan Baru, masyarakat boleh melaksanakan aktifitas sehari harinya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona diwilayah kecamatan Kota padang.Ujar Pelda Hendri Dunan
Labels: Rejang Lebong

Thanks for reading Rapat Unsur Tripika Kecamatan Kota Padang Bahas Peraturan Izin Keramaian. Please share...!

Back To Top