Sindang Kelingi,Danramil 409-09/Binduriang Kodim 0409/Rejang Lebong menghadiri rapat pencegahan dan penyebaran virus covid - 19 yang bertempat di aula Kecamatan Sindang Kelingi Kab.Rejang Lebong,Rabu(01/04/20)
Kegiatan rapat yang dimulai pada pukul 09.00 wib dibuka langsung oleh camat Sindang Kelingi serta dihadiri oleh Kapolsek Sindang Kelingi, Ka Puskesmas Sindang Kelingi Ketua KUA Sindang Kelingi serta Lurah dan para Kades se-Kecamatan Sindang Kelingi.
Danramil 409-09/Binduriang Kapten Inf Lilik Yuniarso menyampaikan hasil dari rapat tersebut agar lurah dan kepala desa di kecamatan sindang kelingi menghimbau kepada warganya masing masing untuk menunda atau meniadakan kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah yang banyak.Seperti melaksanakan pesta pernikahan, khitanan dan syukuran.
Hal ini sebagaimana keluarnya maklumat Kapolri RI dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19)
Kemudian diharapkan agar Lurah dan kepala desa dapat menghimbau kepada warga, bagi siapapun yang baru saja kembali dari perantauan terutama dari daerah merah atau wilayah terdampak covid-19, harap segera melaporkan diri kepada pihak desa/kelurahan/kecamatan dan melakukan isolasi mandiri (karantina) serta lockdown 14 hari demi kebaikan, kesehatan dan keamanan keluarga.
Untuk masing masing desa dan kelurahan agar membuat jadwal penyemprotan disinfektan secara swadaya dilingkungannya masing masing minimal dua kali dalam seminggu dengan memberdayakan warga dan melibatkan unsur tripika guna kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan.papar kapten Inf Lilik Yuniarso

Danramil 409-09/Binduriang Kapten Inf Lilik Yuniarso menyampaikan hasil dari rapat tersebut agar lurah dan kepala desa di kecamatan sindang kelingi menghimbau kepada warganya masing masing untuk menunda atau meniadakan kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah yang banyak.Seperti melaksanakan pesta pernikahan, khitanan dan syukuran.
Hal ini sebagaimana keluarnya maklumat Kapolri RI dengan nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 maret tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (covid-19)
Kemudian diharapkan agar Lurah dan kepala desa dapat menghimbau kepada warga, bagi siapapun yang baru saja kembali dari perantauan terutama dari daerah merah atau wilayah terdampak covid-19, harap segera melaporkan diri kepada pihak desa/kelurahan/kecamatan dan melakukan isolasi mandiri (karantina) serta lockdown 14 hari demi kebaikan, kesehatan dan keamanan keluarga.
Untuk masing masing desa dan kelurahan agar membuat jadwal penyemprotan disinfektan secara swadaya dilingkungannya masing masing minimal dua kali dalam seminggu dengan memberdayakan warga dan melibatkan unsur tripika guna kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan.papar kapten Inf Lilik Yuniarso
Labels:
Rejang Lebong
Thanks for reading Danramil Binduriang Rapat Pencegahan Virus Corona Di Sindang Kelingi. Please share...!