Curup, Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar Rapat Penanggulangan Percepatan dampak pandemi corona Kab. Rejang Lebong yang bertempat di ruang rapat Bupati Jl.S.Sukowati No.52 Kec.Curup Kab. Rejang Lebong,Selasa(31/03/20)
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong Dr.H. Ahmad Hijazi SH,M.Si, Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko SE,m Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono S.Ip, Kadis Kesehatan RL Bpk Syamsir SKM,M.KM, Danyon 144/JY Letkol Inf Andri Hadiyanto, Sekda Kab. Rejang Lebong R.A. Denni, SH, M.Si, Ketua DPRD Bpk Mahdi Husein, Kajari Ibu Conny Tonggo Masdelima, Asisten 1 Bpk Pranoto Majid serta para OPD
Rapat yang berlangsung pukul 09.55 wib membahas keputusan Presiden Republik Indonesia no 9 tahun 2020 tentang atas perubahan Presiden no 7 tahun 2020 tetang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid 19) tanggal 20 maret 2020.
Bupati Rejang Lebong Dr.H. Ahmad Hijazi SH,M.Si menyampaikan masih adanya kekurangan dalam sosialisasi penyebaran corona di wil Kab.Rejang Lebong sehingga di perlukan langkah sbb:
a. perubahan struktur gugud tugas penanganan penyebaran covid 19
b. maklumat Kapolri dqn kapolda di perbanyak dan di pajang ke seluruh kecamatan, tempat ibadah, tempat keramaian.
c. Penyiapan mendukung logistik,asupan vitamin dan gizi dan penyiapan personil di wilayah perbatasan guna mengawasi para warga yg baru datang dari zona merah.
d. menyiapkan Box disinventan di tempat ibadah dan sentral keramaian.
e. Bagi Desa bisa menggunakan ADD dalam mengatasi Covid 19 akan tetapi dalam pengawasan
f. memberikan bantuan kepada ODP sebesar 10 kg beras guna melakakuan isolasi selama 14 hari di rumah
Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko SE memberikan beberapa saran :
a. telah dilakukan sosialisasi secara lisan ke depan akan di buat baik benner ataupun selembaran
b. mendirikan pos di wilayah perbatasan antara Kabupaten tetangga.
c. harus ada ketegasan dalam menegakan SOP penanganan covid 19.
d. Seluruh Personel Koramil jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong khususnya babinsa sudah melakukan koordinasi kepada Kepala desa/RT/RW dan Lurah agar warga pendatang untuk segera melaporkan diri guna dilakukan pengecekan kesehatan.
Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong Bpk mahdi husein menyampaikan kita harus menggunakan semua kekuatan dari semua perangkat daerah guna penanggulangan covid 19, fokus sasaran terhadap rumah ibadah terkait kejadian di bengkulu.rapat ini di usahakan yg terakhir upayakan action yang paling utama.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono S.Ip menyampaiakan antara lain:
a. evaluasi atas kegiatan di lapangan terutama petugas di wilayah perbatasan daerah dan penguatan personil
b. penyiapan sarana dan prasarana bagi petugas gugus tugas.
c. pengawasan terhadap sentral keramaian(rumah ibdah,pasar,resepsi pernikahan)
Rapat tersebut membahas langkah-langkah dalam rangka penanganan covid 19 di wilayah Kab. Rejang Lebong terkait Provinsi bengkulu di naikkan status menjadi zona merah

Rapat yang berlangsung pukul 09.55 wib membahas keputusan Presiden Republik Indonesia no 9 tahun 2020 tentang atas perubahan Presiden no 7 tahun 2020 tetang gugus tugas percepatan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid 19) tanggal 20 maret 2020.
Bupati Rejang Lebong Dr.H. Ahmad Hijazi SH,M.Si menyampaikan masih adanya kekurangan dalam sosialisasi penyebaran corona di wil Kab.Rejang Lebong sehingga di perlukan langkah sbb:
a. perubahan struktur gugud tugas penanganan penyebaran covid 19
b. maklumat Kapolri dqn kapolda di perbanyak dan di pajang ke seluruh kecamatan, tempat ibadah, tempat keramaian.
c. Penyiapan mendukung logistik,asupan vitamin dan gizi dan penyiapan personil di wilayah perbatasan guna mengawasi para warga yg baru datang dari zona merah.
d. menyiapkan Box disinventan di tempat ibadah dan sentral keramaian.
e. Bagi Desa bisa menggunakan ADD dalam mengatasi Covid 19 akan tetapi dalam pengawasan
f. memberikan bantuan kepada ODP sebesar 10 kg beras guna melakakuan isolasi selama 14 hari di rumah
Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko SE memberikan beberapa saran :
a. telah dilakukan sosialisasi secara lisan ke depan akan di buat baik benner ataupun selembaran
b. mendirikan pos di wilayah perbatasan antara Kabupaten tetangga.
c. harus ada ketegasan dalam menegakan SOP penanganan covid 19.
d. Seluruh Personel Koramil jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong khususnya babinsa sudah melakukan koordinasi kepada Kepala desa/RT/RW dan Lurah agar warga pendatang untuk segera melaporkan diri guna dilakukan pengecekan kesehatan.
Ketua DPRD Kab. Rejang Lebong Bpk mahdi husein menyampaikan kita harus menggunakan semua kekuatan dari semua perangkat daerah guna penanggulangan covid 19, fokus sasaran terhadap rumah ibadah terkait kejadian di bengkulu.rapat ini di usahakan yg terakhir upayakan action yang paling utama.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono S.Ip menyampaiakan antara lain:
a. evaluasi atas kegiatan di lapangan terutama petugas di wilayah perbatasan daerah dan penguatan personil
b. penyiapan sarana dan prasarana bagi petugas gugus tugas.
c. pengawasan terhadap sentral keramaian(rumah ibdah,pasar,resepsi pernikahan)
Rapat tersebut membahas langkah-langkah dalam rangka penanganan covid 19 di wilayah Kab. Rejang Lebong terkait Provinsi bengkulu di naikkan status menjadi zona merah
Labels:
Rejang Lebong
Thanks for reading Dandim 0409 Rejang Lebong Rapat Penanggulangan Percepatan Dampak Pandemi Corona. Please share...!