Curup, Danramil jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong menghadiri acara Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu,Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Rejang Lebong tersebar di 15 kecamatan KPU Rejang Lebong, Minggu(22/03/20)
Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Komisioner, staf dan anggota KPU Kab. Rejang Lebong,Danramil 409-05/Curup Kapten Inf Sumardi, Danramil 409-03/PUT Kapten Inf Retno Suwarno, Danramil 409-09/Binduriang Kapten Inf Lilik Yuniarso, Kapolsek Jajaran Polres Rejang Lebong, Camat, Panwascam serta Panitia Penyelenggara Kecamatan Se-Kabupaten Rejang Lebong
Danramil 409-05/Curup kapten Inf Sumardi menyampaikan Pelantikan ini merupakan realisasi Surat Keputusan KPU RL nomor :152/PP.04.2-Pu/1702/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)terpilih se-kabupaten Rejang Lebong pada PILKADA 2020. Kegiatan ini dilaksanakan tersebar di Aula kantor kecamatan di 15 kecamatan se-kabupaten Rejang Lebong tidak terpusat di suatu tempat mengingat marak nya penyebaran Covid-19, Pelaksanaan diawali prosedur mencuci tangan dan mengurangi kontak dengan sesama.
Pelaksanaan pelantikan 468 anggota PPS dari 156 Desa/kelurahan dari 15 kecamatan sekabupaten Rejang Lebong masa bhakti 2020 s/d 2021 hasil dari Recruitment KPU RL pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu,serta Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Rejang Lebong di KPU RL
4Bagian dari tahapan Pilkada serentak 2020 pembentukan badan AD HOC Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelaksanaan Pelantikan tidak dengan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPS.Dengan demikian Masa kerja PPS terhitung sa'at anggota PPS menerima SK tersebut dalam kurun waktu yang belum ditentukan
Hal ini berkaitan dengan Marak nya Covid-19 Yang mengakibatkan penghentian 3 tahapan KPU berdasarkan SK KPU 179,Surat edaran No 8 Surat Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.Tutur Kapten Inf Sumardi menggutip amanat Komisioner KPU Rejang Lebong

Danramil 409-05/Curup kapten Inf Sumardi menyampaikan Pelantikan ini merupakan realisasi Surat Keputusan KPU RL nomor :152/PP.04.2-Pu/1702/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)terpilih se-kabupaten Rejang Lebong pada PILKADA 2020. Kegiatan ini dilaksanakan tersebar di Aula kantor kecamatan di 15 kecamatan se-kabupaten Rejang Lebong tidak terpusat di suatu tempat mengingat marak nya penyebaran Covid-19, Pelaksanaan diawali prosedur mencuci tangan dan mengurangi kontak dengan sesama.

4Bagian dari tahapan Pilkada serentak 2020 pembentukan badan AD HOC Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pelaksanaan Pelantikan tidak dengan penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PPS.Dengan demikian Masa kerja PPS terhitung sa'at anggota PPS menerima SK tersebut dalam kurun waktu yang belum ditentukan
Hal ini berkaitan dengan Marak nya Covid-19 Yang mengakibatkan penghentian 3 tahapan KPU berdasarkan SK KPU 179,Surat edaran No 8 Surat Keputusan KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.Tutur Kapten Inf Sumardi menggutip amanat Komisioner KPU Rejang Lebong
Labels:
Rejang Lebong
Thanks for reading Pelantikan PPS Kab. Rejang Lebong Di Hadiri Danramil Jajaran Kodim 0409/RL. Please share...!