Cegah Kebakaran Lahan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Larangan Bakar Hutan

Air kopras,Koramil Lebong Atas bekerja sama dengan Polsek Lebong Atas melakukan sosialisasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan yang semakin meningkat akhir akhir ini, Sabtu (7/9/19)
Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dengan cara mendatangi warga dari rumah ke rumah yang memiliki lahan hutan garap di desa Air Kopras serta melakukan pendataan kepemilikan lahan guna melakukan reaksi cepat apabila kebakaran hutan kembali terjadi.

"Jika terjadi kebakaran hutan, maka masyarakat tidak akan dapat melakukan aktivitasnya seperti biasa, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kebakaran hutan akan berdampak sangat buruk bagi pernafasan dilingkungan sekitar."Papar Sertu Feri salabidin
"Bhabinkamtibmas juga menegaskan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan masyarakat melakukan pembakaran hutan yang dapat dijerat dengan pasal 108 UU RI No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman maksimak 10 tahun penjara dan denda setingi tingginya 10 miliar rupiah.Mari Kita hentikan kebiasaan membersihkan hutan dengan cara dibakar.Kita jaga bersama lingkungan yang bebas dari polusi udara, serta mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor yang dapat melanda desa air kopras."Kata Babinsa Koramil Lebong Atas.
Back To Top