Rejang Lebong,Serda Aris Waluyo anggota Koramil
409-05/Curup menghadiri acara Peletakan batu pertama pembangunan SPAL (Saluran
Pembuangan Air Limbah) dengan ukuran 30 X 30 meter dengan panjang 839 meter
dengan anggaran ADD (Anggaran Dana Desa) di Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu
Rejang,Sabtu(22/6/19)
Menindak lanjuti dari hasil rapat Musyawarah Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang bersama masyarakat,di Balai Desa Kampung Baru yang di adakan pada hari Senin,17 Juni 2019 minggu yang lalu bersama Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Tokoh Adat dan tokoh pemuda yang di hadiri oleh perwakilan dari kantor Kecamatan Selupu Rejang.
Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2019 Kegiatan baru dimulai dengan peletakkan Batu Pertama yang dilakukan oleh Pak Camat dan Kades Desa Kampung Baru
Menindak lanjuti dari hasil rapat Musyawarah Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang bersama masyarakat,di Balai Desa Kampung Baru yang di adakan pada hari Senin,17 Juni 2019 minggu yang lalu bersama Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama ,Tokoh Adat dan tokoh pemuda yang di hadiri oleh perwakilan dari kantor Kecamatan Selupu Rejang.
Hari Sabtu Tanggal 22 Juni 2019 Kegiatan baru dimulai dengan peletakkan Batu Pertama yang dilakukan oleh Pak Camat dan Kades Desa Kampung Baru
Masyarakat Desa Kampung Baru merasa
senang karena akan dibangunnya SPAL,dimana manfaatnya sangat banyak sekali
disamping Higenis sumur-sumur masyarakat di Desa Kampung Baru yang tidak akan
terkontaminasi dengan limbah rumah tangga dan limba kotoran manusia.
Kepala Desa Kampung Baru Bapak Syaid
didampingi Babinsa Serda Aris Waluyo disaat ditanya oleh beberapa orang
masyarakat beliau menjawab bahwa Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
adalah banngunan yang digunakan untuk mengumpulkan air buangan sisa pemakaian
dari kran/hidran umum sarana cuci tangan,kamar mandi,dapur,dan lain-lain
sehinga air limbah tersebut dapat tersimpan atau merasap kedalam tanah dan
tidak akana menyebabkan penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan
sekitarnya.SPAL tidak menyalurkan air kotor dari peturasan/Jamban.