Curup. Dandim 0409/RL Letkol Inf Sigit Purwoko,S.E melakukan Rapat Kordinasi penegakan Hukum dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada tahapan pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Rejang lebong. Senin(21/09/20)
Kegiatan rapat dihadiri oleh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rejang Lebong dan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Rejang Lebong serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat bersama tersebut membahas Peraturan KPU RI NO 06 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,dan atau walikota dan wakil wali kota serentak lanjut dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19).
Kemudian membahas Peraturan KPU RI NO.10 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum NO 06 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur,bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Dalam rapat koordinasi dibahas tentang peraturan KPU pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, semua tahapan pemilu harus sesuai dengan protokol kesehatan, pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di daerah masing-masing, serta penerapan sanksi apabila ada pihak yang melanggar maka KPU akan memberikan sanksi teguran sesuai dengan PKPU 6,pasal 11 ayat 2.
Untuk itu dibutuhkan peran aktif panitia pemilihan umum dan petugas gugus tugas covid-19 terkait dalam menertipkan pengerahan masa pada setiap tahapan pilkada harus di perketat agar tidak muncul klaster baru Covid-19.
Thanks for reading Dandim 0409 Rejang Lebong Rapat Kordinasi Penegakan Prokkes Dalam Pilkada Serentak 2020. Please share...!